KOPDAR IDAMAN (Kolaborasi Pembangunan Desa Berbasis Indeks Desa Membangun)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

Achmad Purwanto | Kamis, 14 September 2022 - 16:39:24

Kolaborasi Pembangunan Desa Berbasis Indeks Desa Membangun (KOPDAR IDAMAN) merupakan pedoman strategi pembangunan desa (perencanaan, pelaksanaan, verifkasi) untuk peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa dengan menekankan pada fokus pembangunan desa pada peningkatan indikator IDM yang belum optimal di desa yang dilakukan melalui analisa data IDM per desa pada 447 desa di Provinsi Kalimantan Utara serta menyertakan pembagian kewenangan yang dapat melakukan pembangunan di desa, baik provinsi, kabupaten, desa maupun sektor swasta. Sehingga peningkatan status desa selain dilakukan oleh desa juga dapat dilakukan secara kolaboratif dengan pihak diluar desa. Kolaborasi Pembangunan Desa Berbasis Indeks Desa Membangun (Kopdar Idaman) merupakan pedoman strategi pembangunan desa (perencanaan, pelaksanaan, verifkasi) untuk peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa dengan menekankan pada fokus pembangunan desa pada peningkatan indikator IDM yang belum optimal di desa yang dilakukan melalui analisa data IDM per desa pada 447 desa di Provinsi Kalimantan Utara serta menyertakan pembagian kewenangan yang dapat melakukan pembangunan di desa, baik provinsi, kabupaten, desa maupun sektor swasta. Sehingga peningkatan status desa selain dilakukan oleh desa juga dapat dilakukan secara kolaboratif dengan pihak diluar desa.


Latar Belakang

Status desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) dilakukan pengukuran secara berkala setiap tahun dan juga termasuk kedalam salah satu tujuan dan sasaran daerah dalam dokumen RPJMD Kalimantan Utara. Sehingga perencanaan pembangunan desa agar dapat berdampak pada peningkatan status desa harus dapat dilakukan perencanaan pembangunan yang bersumber pada indikator-indikator penyusun IDM yang teridentifkasi masih belum optimal di desa setelah dilakukan pengukuran IDM di tahun ini untuk perencanaan tahun berikutnya.
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan desa yang mendukung peningkatan status desa maka diperlukan fokus pembangunan yang terencana dan berimbas pada peningkatan indikator penyusun IDM yang belum optimal yang ada di desa, maka diperlukan pedoman yang dapat menyajikan data dengan sitematis dan mudah dipahami oleh Desa selaku subjek dan objek dalam pembangunan desa untuk peningkatan status desa berdasarkan IDM


Tujuan SDGs

  • Tujuan 1. Tanpa Kemiskinan

Lokasi Pelaksanaan

Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung


Bulan dan Tahun Pelaksanaan

Maret 2021


Proses/Tahapan Pelaksanaan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara melakukan analisis terhadap data Indeks Desa Membangun Provinsi Kalimantan Utara. Peningkatan Desa Mandiri dan Pengentasan Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal menjadi fokus perhatian Pemprov Kaltara sesuai dengan dokumen RPJMD Provinsi Kalimantan Utara. Kopdar Idaman menjadi solusi untuk meningkatkan Desa Mandiri dan menurunkan Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal yang ada di Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan yang dilakukan adalah mengadakan pertemuan/rapat pembahasan dengan pihak pihak terkait serta memaparkan data Indeks Desa Membangun Provinsi Kalimantan Utara dan menjelaskan pihak mana yang dapat terlibat serta yang dapat dilakukan di lokus desa - desa yang akan ditingkatkan statusnya. Pihak yang terlibat dari unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten, pihak swasta dan lembaga terkait.


Pelaku yang Terlibat

  • Pemerintah Provinsi
  • Pemerintah Kabupaten/Kota

Hasil & Dampak

Manfaat yang diperoleh dari inovasi Kolaborasi Pembangunan Desa Berbasis Indeks Desa Membangun (KOPDAR IDAMAN) antara lain: 1. Memudahkan desa dan pendamping lokal desa dalam rangka melakukan analisa desanya berbasis Indeks Desa Membangun untuk dapat melakukan pemetaan masalah dan menemukan solusi untuk peningkatan status desa dalam penyusunan APBDes. 2. Memudahkan Kecamatan dan Kabupaten dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan desa dalam rangka peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa. 3. Sebagai pedoman dalam rangka verifkasi APBDesa atau evaluasi RAPBDes oleh pihak kecamatan maupun kabupaten. 4. Memudahkan sektor swasta dalam rangka mengidentifkasi status desa-desa diwilayah kerjanya, serta menemukan titik masalah dari ketertinggalan yang ada di desa serta cara-cara peningkatan status desa, sehingga kontribusi perusahaan terhadap desa akan berdampak pada peningkatan status desa. 5. Memudahkan OPD atau stakeholeder di tingkat provinsi maupun kabupaten dalam rangka memetakan masalah yang ada di desa untuk dapat dilakukan intervensi pembangunan yang bermuara pada peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa. 6. Menyukseskan pencapaian Target RPJMD dan RPJMN yakni mengentaskan desa tertinggal dan meningkatkan jumlah desa mandiri.


Rekomendasi & Pembelajaran

Peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa merupakan salah satu target dari pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN yang diamanahkan kepada Kementerian Desa PDTT serta target RPJMD Provinsi Kalimantan Utara. Pelaksanaan Evaluasi RAPBDes di desa-desa diwilayah Kalimantan Utara dilaksanakan di bulan November dan Desember sehingga perlu dikawal oleh tim efektif (tim teknis) yang merupakan Tenaga Ahli (TA) Kabupaten untuk mengawal agar penganggaran APBDes Tahun 2021 sejalan dengan peningkatan status desa berdasarkan IDM dengan memanfaatkan Pedoman Kopdar Idaman. Adanya reward kepada desa yang mengalami peningkatan status desa dan desa berstatus mandiri oleh Kementerian desa PDTT dalam hal tambahan alokasi kinerja (dalam Dana Desa) dan skema pencairan dana desa menjadi 2 tahapan (60% - 40 %) akan menjadi daya tawar dalam penggunaan pedoman Kopdar Idaman dalam upaya desa untuk meningkatkan status kemajuan dan kemandirian berdasarkan IDM.


Sumber Informasi

google drive


Kontak Sumber Pengetahuan

Daddy Purwanto, S.Hut Bidang Pendayagunaan SDA, TTG dan Pembangunan Sarpras Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara


Potensi & Kebutuhan Kerjasama

1. Dinas yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Peningkatan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa melalui pola kolaborasi pembangunan desa berbasis Indeks Desa Membangun (IDM). 2. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten agar membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Desa atau Tim Koordinasi Percepatan Peningkatan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa sebagai wadah kordinasi lintas sektoral dalam upaya peningkatan status desa. 3. DPMD Provinsi Kalimantan Utara menyiapkan data analisa IDM perdesa sebagai bahan koordinasi lintas sektoral untuk memperoleh fokus pembangunan perdesa yang dapat meningkatkan status desa. 4. Untuk Kolaborasi pembangunan dengan sektor swasta agar dapat terevaluasi maka dilakukan penandatangan MoU antara DPMD dengan Pelaku Usaha sebagai bentuk komitmen yang mengarah kepada kolaborasi pembangunan desa yang berfokus pada peningkatan status desa berbasis IDM. 5. Tenaga Pendamping Profesional Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) sesuai dengan tingkatannya (Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi) melakukan pendampingan dan monitoring pencapaian pembangunan dari berbagai sektor terhadap peningkatan status desa. 6. Semua kegiatan yang terfokus dalam peningkatan status desa dari berbagai sektor diketahui oleh kepala desa dan melalui musyawarah desa sebagai bentuk sinergi pembangunan dan memudahkan pengendalian dan evaluasi kegiatan.


Kembali