SIAP SIGAPKU

DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM

Hj. Hasriyani, S.H., M.M. | Kamis, 09 Oktober 2024 - 14:23:30

Siap SiGap KU adalah sebuah Sistem Informasi Pengendalian Inflasi dan Harga terpadu Provinsi Kalimantan Utara yang dibuat untuk menjawab Strategi Stabilisasi Pengendalian Inflasi dengan tujuan jangka pendek adalah menyediakan sistem informasi harga dan ketersediaan stok untuk antisipasi dini dalam pengendalianan inflasi daerah. Siap SiGap KU berorientasi untuk mengahasilkan keluaran berupa sistem yang nantinya digunakan sebagai penyedia data ketersediaan bahan pokok serta terkendalinya harga barang dan ketersediaan Stok kebutuhan pokok di Provinsi Kalimantan Utara. Dalam Sistem ini akan terdapat data dan informasi mengenai harga barang kebutuhan pokok, jumlah stok kebutuhan pokok, data sarana dan prasarana perdagangan, serta data lainnya pada bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM, untuk pelaksanaanya sistem ini diinput oleh beberapa stakeholder terkait, untuk harga barang kebutuhan pokok diinput oleh operator pada dinas kab/kota yang membidangi Perdagangan melalui website sedangkan untuk data stok langsung diinput oleh operator distributor kebutuhan barang pokok melalui website atau aplikasi berbasis android. Sistem ini dilengkapi dengan sistem peringatan yang aktif dibeberapa kondisi tertentu antara lain kenaikan harga barang kebutuhan pokok diatas kondisi wajar yang telah ditetapkan, kurangnya stok barang kebutuhan pokok dari neraca kebutuhan dan peringatan kepada operator apabila belum melakukan penginputan data dalam batas waktu tertentu, Penginputan pada sistem ini juga dapat dilakukan dalam kondisi offline melalui aplikasi berbasis android, yang selanjutnya akan terupdate pada database apabila telah memperoleh jaringan internet. Data yang dikelola melalui Siap SiGap KU dapat digunakan sebagai menjadi infrormasi yang memberikan peringatan dini dalam pengambilan kebijakan terkait pengendalianan atau pencegahan terjadinya inflasi di Provinsi Kalimantan Utara.


Latar Belakang

Posisi geografis Provinsi Kalimantan Utara menempatkan provinsi ini sebagai provinsi perbatasan negara yakni berbatasan dengan negara Malaysia. Posisi strategis yang dimiliki terkait aspek pertahanan-keamanan, ekonomi perdagangan dan sosial budaya. Dalam RPJMN 2020-2024 percapatan pembangunan kawasan perbatasan menjadi salah satu prioritas pembangunan wilayah Pulau Kalimantan. Kawasan perbatasan berada di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan sepanjang 1.038 Km, tersebar di 17 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

 

Permasalahan daerah perbatasan yang utama adalah relatif rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan dibandingkan dengan daerah lainnya disebabkan karena keterisolasian daeah sebagai akibat dari rendahnya aksesibilitas. Rendahnya aksesibilitas disebabkan oleh rendahnya konektivitas antar wilayah ke pusat-pusat kegiatan ekonomi di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Rendahnya konektivitas mengakibatkan minimnya infrastrukrur jalan menuju perbatasan dimana sebagian besar jaringan jalan masih berupa jalan tanah, yang diperburuk dengan kondisi jalan berlumpur di saat hujan, sehingga semakin menghambat mobilitas pergerakan orang, barang dan jasa. Bahkan beberapa kecamatan hanya dapat dicapai melalui jalur transportasi udara melalui pesawat perintis dari ibukota provinsi atau dari ibukota kabupaten. Hal ini akan mengganggu aktivitas ekonomi yang selanjutnya mengakibatkan lambannya pertumbuhan ekonomi wilayah. Aksesibilitas dan mobilitas yang rendah mengakibatkan ketersediaan bahan kebutuhan pokok menjadi cukup terbatas, dan harga barang kebutuhan pokok menjadi tinggi, sementara daya beli masyarakat relatif rendah akibat rendahnya tingkat kesejahteraan. Rendahnya konektivitas di wilayah perbatasan ini mengakibatkan kesulitan dalam memasarkan hasil bumi masyarakat.


Tujuan SDGs

  • Tujuan 8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

Lokasi Pelaksanaan

Provinsi Kalimantan Utara


Bulan dan Tahun Pelaksanaan

Januari 2023


Proses/Tahapan Pelaksanaan

Pelaksanaan


Pelaku yang Terlibat

  • Pemerintah Provinsi
  • Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Pemerintah Kecamatan

Hasil & Dampak

1.Membangun Sistem informasi Pengendalian Harga terpadu Provinsi Kalimantan Utara (Aplikasi). 2.Menyediakan pusat informasi Harga dan Ketersediaan barang serta membuka peluang investasi dan kerjasama terkait pemenuhan kebutuhan barang pokok. 3.Mengembangkan Sistem Informasi Pengendalian Harga terpadu Provinsi Kalimantan Utara .


Rekomendasi & Pembelajaran

3.Proses Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara mengenai pengendalian inflasi daerah berbasis digitalisasi menggunakan Sistem Informasi Pengendalian Inflasi dan Harga Terpadu Kalimantan Utara “Siap SigapKU” perlu dikawal hingga menjadi Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara agar memiliki dasar hukum yang kuat pada saat implementasi, dan keberlanjutan aplikasi dapat terjamin guna mencapai tujuan jangka menengah dan jangka panjang.


Sumber Informasi

https://siap-sigapku.kaltaraprov.go.id/


Kontak Sumber Pengetahuan

https://siap-sigapku.kaltaraprov.go.id/


Potensi & Kebutuhan Kerjasama

Kerjasama dari Kabupaten kota untuk melakukan update data di siapsigapku


Kembali