SIAP SIGAPKU
DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
Hj. Hasriyani, S.H., M.M. | Kamis, 09 Oktober 2024 - 14:23:30
Latar Belakang
Posisi geografis Provinsi Kalimantan Utara menempatkan provinsi ini sebagai provinsi perbatasan negara yakni berbatasan dengan negara Malaysia. Posisi strategis yang dimiliki terkait aspek pertahanan-keamanan, ekonomi perdagangan dan sosial budaya. Dalam RPJMN 2020-2024 percapatan pembangunan kawasan perbatasan menjadi salah satu prioritas pembangunan wilayah Pulau Kalimantan. Kawasan perbatasan berada di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan sepanjang 1.038 Km, tersebar di 17 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Permasalahan daerah perbatasan yang utama adalah relatif rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan dibandingkan dengan daerah lainnya disebabkan karena keterisolasian daeah sebagai akibat dari rendahnya aksesibilitas. Rendahnya aksesibilitas disebabkan oleh rendahnya konektivitas antar wilayah ke pusat-pusat kegiatan ekonomi di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Rendahnya konektivitas mengakibatkan minimnya infrastrukrur jalan menuju perbatasan dimana sebagian besar jaringan jalan masih berupa jalan tanah, yang diperburuk dengan kondisi jalan berlumpur di saat hujan, sehingga semakin menghambat mobilitas pergerakan orang, barang dan jasa. Bahkan beberapa kecamatan hanya dapat dicapai melalui jalur transportasi udara melalui pesawat perintis dari ibukota provinsi atau dari ibukota kabupaten. Hal ini akan mengganggu aktivitas ekonomi yang selanjutnya mengakibatkan lambannya pertumbuhan ekonomi wilayah. Aksesibilitas dan mobilitas yang rendah mengakibatkan ketersediaan bahan kebutuhan pokok menjadi cukup terbatas, dan harga barang kebutuhan pokok menjadi tinggi, sementara daya beli masyarakat relatif rendah akibat rendahnya tingkat kesejahteraan. Rendahnya konektivitas di wilayah perbatasan ini mengakibatkan kesulitan dalam memasarkan hasil bumi masyarakat.
Tujuan SDGs
- Tujuan 8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Lokasi Pelaksanaan
Provinsi Kalimantan Utara
Bulan dan Tahun Pelaksanaan
Januari 2023
Proses/Tahapan Pelaksanaan
Pelaksanaan
Pelaku yang Terlibat
- Pemerintah Provinsi
- Pemerintah Kabupaten/Kota
- Pemerintah Kecamatan
Hasil & Dampak
1.Membangun Sistem informasi Pengendalian Harga terpadu Provinsi Kalimantan Utara (Aplikasi). 2.Menyediakan pusat informasi Harga dan Ketersediaan barang serta membuka peluang investasi dan kerjasama terkait pemenuhan kebutuhan barang pokok. 3.Mengembangkan Sistem Informasi Pengendalian Harga terpadu Provinsi Kalimantan Utara .
Rekomendasi & Pembelajaran
3.Proses Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara mengenai pengendalian inflasi daerah berbasis digitalisasi menggunakan Sistem Informasi Pengendalian Inflasi dan Harga Terpadu Kalimantan Utara “Siap SigapKU” perlu dikawal hingga menjadi Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara agar memiliki dasar hukum yang kuat pada saat implementasi, dan keberlanjutan aplikasi dapat terjamin guna mencapai tujuan jangka menengah dan jangka panjang.
Sumber Informasi
https://siap-sigapku.kaltaraprov.go.id/
Kontak Sumber Pengetahuan
https://siap-sigapku.kaltaraprov.go.id/
Potensi & Kebutuhan Kerjasama
Kerjasama dari Kabupaten kota untuk melakukan update data di siapsigapku