Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Adita Indra Permana
Kamis, 17 Oktober 2022 - 12:30:40
Deskripsi Singkat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
Kalimantan Utara berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara, dan Peraturan
Pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menangani Urusan Administrasi Kependudukan. Dan sebagaimana dimuat dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi
Jenis Unsur Aktor Pembangunan
Pemerintah Provinsi
Jenis Organisasi
Lembaga Pemerintah
Wilayah Kerja
Provinsi
Tahun Berdiri
2017
Alamat Lengkap Lembaga/Organisasi
Gedung Gabungan Dinas Lantai.3 Jl. Rambutan
No. Telepon/Handphone/WhatsApp
-
Email Lembaga/Organisasi
dukcapil.kaltaraprov@gmail.com
Website Lembaga/Organisasi
disdukcapil.kaltaraprov.go.id
Ruang Lingkup Tujuan TPB/SDGs
- Tujuan 16. Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Tujuan 17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan
Hal yang Bisa Dikerjasamakan
- Dukungan Pendanaan
- Peningkatan Kapasitas
- Dukungan Sumber Daya Manusia
- Lainnya
Aktivitas Utama Lembaga/Organisasi
- Pemerintahan

