Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Adita Indra Permana

Kamis, 17 Oktober 2022 - 12:30:40

Deskripsi Singkat

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
Kalimantan Utara berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara  Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara, dan Peraturan
Pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menangani Urusan Administrasi Kependudukan. Dan sebagaimana dimuat dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi


Jenis Unsur Aktor Pembangunan

Pemerintah Provinsi


Jenis Organisasi

Lembaga Pemerintah


Wilayah Kerja

Provinsi


Tahun Berdiri

2017


Alamat Lengkap Lembaga/Organisasi

Gedung Gabungan Dinas Lantai.3 Jl. Rambutan


No. Telepon/Handphone/WhatsApp

-


Email Lembaga/Organisasi

dukcapil.kaltaraprov@gmail.com


Website Lembaga/Organisasi

disdukcapil.kaltaraprov.go.id


Ruang Lingkup Tujuan TPB/SDGs

  • Tujuan 16. Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
  • Tujuan 17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan

Hal yang Bisa Dikerjasamakan

  • Dukungan Pendanaan
  • Peningkatan Kapasitas
  • Dukungan Sumber Daya Manusia
  • Lainnya

Aktivitas Utama Lembaga/Organisasi

  • Pemerintahan
Kembali