DInas Lingkungan Hidup
Muhammad Thalib, SE
Kamis, 17 Oktober 2022 - 12:32:58
Deskripsi Singkat
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup daerah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perencanaan lingkungan hidup;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis kajian lingkungan hidup strategis (KLHS);
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis keanekaragaman hayati (Kehati);
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3);
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH);
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengaduan lingkungan hidup;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis persampahan;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan unit pelaksana teknis;
Jenis Unsur Aktor Pembangunan
Pemerintah Provinsi
Jenis Organisasi
Lembaga Pemerintah
Wilayah Kerja
Provinsi
Tahun Berdiri
2016
Alamat Lengkap Lembaga/Organisasi
Gedung Gadis Lantai 2 Jl Rambutan Tanjung Selor
No. Telepon/Handphone/WhatsApp
05522020001
Email Lembaga/Organisasi
perencanaan.dlhkaltara@gmail.com
Website Lembaga/Organisasi
-
Ruang Lingkup Tujuan TPB/SDGs
- Tujuan 6. Air Bersih dan Sanitasi Layak
- Tujuan 11. Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan
- Tujuan 12. Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
- Tujuan 13. Penanganan Perubahan Iklim
- Tujuan 15. Ekosistem Daratan
Hal yang Bisa Dikerjasamakan
- Dukungan Pendanaan
- Peningkatan Kapasitas
- Dukungan Sumber Daya Manusia
Aktivitas Utama Lembaga/Organisasi
- Pemerintahan