DInas Lingkungan Hidup

Muhammad Thalib, SE

Kamis, 17 Oktober 2022 - 12:32:58

Deskripsi Singkat

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup daerah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  2. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perencanaan lingkungan hidup;
  3. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis kajian lingkungan hidup strategis (KLHS);
  4. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  5. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis keanekaragaman hayati (Kehati);
  6. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3);
  7. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH);
  8. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH;
  9. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat;
  10. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat;
  11. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengaduan lingkungan hidup;
  12. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis persampahan;
  13. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  14. Pelaksanaan unit pelaksana teknis;


Jenis Unsur Aktor Pembangunan

Pemerintah Provinsi


Jenis Organisasi

Lembaga Pemerintah


Wilayah Kerja

Provinsi


Tahun Berdiri

2016


Alamat Lengkap Lembaga/Organisasi

Gedung Gadis Lantai 2 Jl Rambutan Tanjung Selor


No. Telepon/Handphone/WhatsApp

05522020001


Email Lembaga/Organisasi

perencanaan.dlhkaltara@gmail.com


Website Lembaga/Organisasi

-


Ruang Lingkup Tujuan TPB/SDGs

  • Tujuan 6. Air Bersih dan Sanitasi Layak
  • Tujuan 11. Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan
  • Tujuan 12. Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
  • Tujuan 13. Penanganan Perubahan Iklim
  • Tujuan 15. Ekosistem Daratan

Hal yang Bisa Dikerjasamakan

  • Dukungan Pendanaan
  • Peningkatan Kapasitas
  • Dukungan Sumber Daya Manusia

Aktivitas Utama Lembaga/Organisasi

  • Pemerintahan
Kembali